IPOL.ID – Kisruh pemutusan kontrak kerja terhadap Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Robinson Raja Todo Tua Parluhutan Sirait dipastikan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan uang belaku.
Pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan dikarenakan adanya evaluasi kinerja PJLP bersangkutan. Robinson dinilai tidak memenuhi standar sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja (SPK) yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Kabag Umum Setwan DPRD DKI Jakarta yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Asril Pinayungan menjelaskan pemutusan kontrak yang berlaku sejak Juni 2025 merupakan konsekuensi dari hasil evaluasi kerja Robinson selama tiga bulan berturut-turut.
Dijelaskannya, selama tiga bulan Robinson dinilai tidak menunjukkan kinerja yang memadai, termasuk pelanggaran terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab pekerjaan.
“Pemutusan kontrak ini merujuk pada SPK dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai. Saudara Robinson sering kali tidak hadir tanpa keterangan, datang terlambat bahkan sore hari, serta tidak menyelesaikan tugas yang diberikan. Laporan tertulis pun tidak pernah dibuat karena yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan komputer,” ujar Asril, Senin (5/8/2025).
