Baitul Maqdis Institute menilai, berdasarkan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa, jurnalis sipil memiliki perlindungan khusus dalam konflik bersenjata. Langkah penjajah yang secara sengaja menargetkan jurnalis yang tidak terlibat dalam pertempuran, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. “Klaim sepihak yang menyebut Al-Sharif sebagai “teroris yang menyamar sebagai jurnalis” tidak memiliki landasan transparan dan hanya menjadi legitimasi bagi penjajah untuk membunuh wartawan di Gaza,” tegas Fahmi.
Dikatakan, pembunuhan ini terjadi di tengah sorotan dunia terhadap dampak genosida Israel di Gaza. Sebagaimana diketahui Anas Al-Sharif aktif melaporkan kondisi kelaparan, krisis medis, serta kehancuran fasilitas sipil akibat agresi militer. Pemberitaan tersebut secara langsung bertentangan dengan narasi resmi penjajah. “Oleh karena itu, pembunuhan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghapus suara-suara yang dianggap mengganggu opini publik global terhadap tindakan militer Israel,” ujarnya.
