IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tak kunjung menahan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. Kendati demikian, KPK tetap berupaya menghadirkan puluhan tersangka dugaan korupsi tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip, Sabtu (2/8/2025).
Sebelumnya, KPK juga berupaya untuk melakukan penjemputan para tersangka. Namun karena alasan kesehatan, upaya tersebut tak kunjung dilaksanakan.
“Waktu itu sudah ada yang mau kita upaya paksa di sini. Tapi karena alasan kesehatan tidak jadi,” ujar Asep.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka yang ditetapkan, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
