Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Cilincing Optimalkan Perlindungan untuk Marbut Masjid
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Cilincing Optimalkan Perlindungan untuk Marbut Masjid
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Cilincing Optimalkan Perlindungan untuk Marbut Masjid

Iqbal
Iqbal Published 07 Aug 2025, 14:25
Share
4 Min Read
marbt
SHARE

“Para pengurus masjid sangat layak mendapatkan perlindungan ini karena mereka bekerja melayani masyarakat setiap hari untuk kenyamanan beribadah,” kata Rita. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cilincing untuk mendorong agar seluruh pengurus masjid dan musala terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek.

“Sudah saatnya seluruh pengurus masjid di DKI Jakarta, khususnya di Cilincing, memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Rita. Menurut Rita, biaya iuran yang harus dibayarkan para pengurus masjid sangat terjangkau, namun manfaat yang didapatkan sangat besar.
Manfaat dari program JKK sangat besar, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya dan waktu hingga sembuh total jika terjadi kecelakaan kerja. Bila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar.

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung penuh hingga sembuh, bahkan ada santunan meninggal yang sangat signifikan,” ungkap Rita. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak dari peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Beasiswa ini dapat mencapai total Rp174 juta, dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
“Ini bentuk kepedulian negara untuk memastikan masa depan anak-anak para pekerja tetap terjamin,” kata Rita.
Sementara itu, manfaat program JKM mencakup santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk ahli waris jika kepesertaan sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Jika peserta baru terdaftar kurang dari tiga bulan, ahli waris tetap menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DMI Cilincing, IPL BPJS Ketenagakerjaan, marbot masjid
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya. Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Usia di Platform Digital
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan OTT di Sultra, KPK Amankan Seorang Bupati

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?