“Para pengurus masjid sangat layak mendapatkan perlindungan ini karena mereka bekerja melayani masyarakat setiap hari untuk kenyamanan beribadah,” kata Rita. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cilincing untuk mendorong agar seluruh pengurus masjid dan musala terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek.
“Sudah saatnya seluruh pengurus masjid di DKI Jakarta, khususnya di Cilincing, memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Rita. Menurut Rita, biaya iuran yang harus dibayarkan para pengurus masjid sangat terjangkau, namun manfaat yang didapatkan sangat besar.
Manfaat dari program JKK sangat besar, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya dan waktu hingga sembuh total jika terjadi kecelakaan kerja. Bila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar.
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung penuh hingga sembuh, bahkan ada santunan meninggal yang sangat signifikan,” ungkap Rita. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak dari peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Beasiswa ini dapat mencapai total Rp174 juta, dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
“Ini bentuk kepedulian negara untuk memastikan masa depan anak-anak para pekerja tetap terjamin,” kata Rita.
Sementara itu, manfaat program JKM mencakup santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk ahli waris jika kepesertaan sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Jika peserta baru terdaftar kurang dari tiga bulan, ahli waris tetap menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
