“Manfaat tetap ada, meskipun masa kepesertaan masih pendek, karena perlindungan dimulai sejak hari pertama,” tutur Rita. Peserta JKM yang aktif selama minimal tiga tahun juga berhak atas manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
“Pendidikan anak peserta tetap dijamin selama syarat masa iuran terpenuhi, ini bentuk perlindungan jangka panjang yang nyata,” tambah Rita. Rita berharap dari sosialisasi ini seluruh pengurus masjid dan pengurus DKM di Cilincing segera terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
”Agar para pengurus DKM dapat beraktivitas dengan tenang dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi. Kami akan terus bersinergi dengan DMI untuk memastikan tidak ada satu pun pengurus masjid yang bekerja tanpa perlindungan,” pungkas Rita. (msb/dani)
