Tak hanya itu, Andry mendorong koperasi turut mendorong vendor dan mitra usaha mereka ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini, menurutnya, dapat dipastikan melalui kontrak kerja sama agar perlindungan bersifat menyeluruh. “Hal ini bisa dipastikan dalam kontrak kemitraan misalnya mewajibkan mitra menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan ini bersifat menyeluruh,” tegas Andry.
Sebagai bentuk dukungan, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan bantuan teknis dan layanan pendaftaran bagi koperasi. Dengan begitu, tidak ada pengurus maupun anggota yang terlewat dari perlindungan. “Kami pastikan seluruh koperasi bisa mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran dan layanan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andry.
Selain itu, Andry menginformasikan badan usaha yang patuh pada regulasi BPJS Ketenagakerjaan berhak atas fasilitas istimewa berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Salah satunya adalah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. “Perusahaan atau badan usaha yang tertib iuran, lapor upah sesuai, dan mendaftarkan seluruh pekerja akan mendapat keistimewaan. Karyawannya bisa mengakses KPR dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dan bunga disubsidi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Andry.
Andry mempersilakan perusahaan maupun koperasi yang sudah memenuhi kepatuhan regulasi dapat mengajukan fasilitas tersebut. “Kami membuka akses MLT ini agar pekerja bisa menikmati manfaat lebih dari manfaat utama program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Andry. (msb/dani)

