IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek menggelar sosialisasi manfaat perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ke Koperasi Merah Putih di Jakarta. Sosialisasi ini menekankan literasi bahwa pengurus dan anggota koperasi berhak sekaligus wajib terdaftar dalam program perlindungan Jamsostek.
“Kami ingin memastikan seluruh pengurus dan anggota koperasi terlindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara. Andry menjelaskan koperasi merupakan badan usaha formal sehingga pengurus, karyawan, hingga anggotanya berhak atas kepesertaan penuh.
Perlindungan itu mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, peserta juga otomatis mendapat manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa iuran tambahan. “Program lengkap ini menjadi bentuk perlindungan menyeluruh bagi anggota koperasi,” kata Andry.
