Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Sosialisasi Program Perlindungan ke Koperasi Merah Putih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Sosialisasi Program Perlindungan ke Koperasi Merah Putih
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Sosialisasi Program Perlindungan ke Koperasi Merah Putih

Iqbal
Iqbal Published 25 Aug 2025, 16:48
Share
4 Min Read
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara (tengah)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara (tengah)
SHARE

Menurut Andry, koperasi adalah badan hukum yang didirikan sesuai undang-undang dan wajib menjalankan operasional berdasarkan prinsip serta regulasi pemerintah. Karena itu, melindungi pengurus, pekerja, dan anggota melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tujuan menyejahterakan anggota. “Iuran BPJS Ketenagakerjaan relatif kecil namun memberi manfaat besar. JKK menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas,” ungkap Andry.

Andry menambahkan, jika kecelakaan kerja berujung pada kematian, santunan dapat mencapai 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan Rp42 juta dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga bulan. “Jika belum tiga bulan, ahli waris hanya memperoleh biaya pemakaman,” jelas Andry.
Lebih jauh, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa untuk dua anak bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini mencakup jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi. “JHT bukan hanya tabungan pensiun, tapi juga bisa menjadi dana masa depan yang tumbuh lebih baik daripada deposito bank,” sebut Andry.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anthony Susanto Amman Men’s World Tennis Championship seri ke 5 Bergulir:  Anthony Susanto Menangi “Perang Saudara” usai Kalahkan  Renaldi Aquila Salim
Next Article Pratama Arhan dan Azizah Salsha sedang menjalani sidang cerai di PA Tigaraksa. Foto: IG @lantaraspace Masuk Tahun ke 2 Menikah, Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?