Menurut Andry, koperasi adalah badan hukum yang didirikan sesuai undang-undang dan wajib menjalankan operasional berdasarkan prinsip serta regulasi pemerintah. Karena itu, melindungi pengurus, pekerja, dan anggota melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tujuan menyejahterakan anggota. “Iuran BPJS Ketenagakerjaan relatif kecil namun memberi manfaat besar. JKK menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas,” ungkap Andry.
Andry menambahkan, jika kecelakaan kerja berujung pada kematian, santunan dapat mencapai 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan Rp42 juta dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga bulan. “Jika belum tiga bulan, ahli waris hanya memperoleh biaya pemakaman,” jelas Andry.
Lebih jauh, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa untuk dua anak bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini mencakup jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi. “JHT bukan hanya tabungan pensiun, tapi juga bisa menjadi dana masa depan yang tumbuh lebih baik daripada deposito bank,” sebut Andry.
