Ramdani juga menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme para pemilik perusahaan maupun pekerja formal yang telah mendukung gerakan ini. Menurutnya, kepedulian tersebut sangat berarti bagi mereka yang bekerja tanpa perlindungan sosial. “Kami mengapresiasi semua pihak yang telah ikut serta, karena ini menunjukkan solidaritas nyata dalam membangun perlindungan sosial yang inklusif,” ucap Ramdani.
Gerakan SERTAKAN sendiri telah diperkenalkan sejak tahun 2022 dan menyasar berbagai jenis pekerja informal, seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, pedagang kecil, hingga pekerja musiman. Pendaftaran dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). “Cukup dari ponsel, siapa pun bisa mendaftarkan pekerja informal di sekitarnya melalui aplikasi JMO. Praktis dan cepat,” tutur Ramdani.
Dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, pekerja BPU akan mendapatkan tiga perlindungan utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Biaya iurannya sangat terjangkau, namun manfaatnya luar biasa besar. Ini bisa menjadi investasi perlindungan yang sangat berarti bagi para pekerja informal,” terang Ramdani.
