“Melalui IJC, kami berupaya tidak hanya melindungi pekerja dengan jaminan sosial, tetapi juga memastikan mereka memiliki kesempatan yang setara dalam dunia kerja,” kata Mu’minati.
Dikatakan, workshop ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya satu persen penyandang disabilitas dari total tenaga kerja, sementara sektor publik termasuk BUMN ditetapkan sebesar dua persen.
“Kegiatan ini adalah sarana bagi perusahaan untuk memahami sekaligus mengimplementasikan kewajiban hukum dalam mempekerjakan penyandang disabilitas,” jelas Mu’minati.
Rangkaian acara menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Sesi pertama diisi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang memaparkan upaya Disnakertransgi dalam menciptakan ketenagakerjaan inklusif. Dilanjutkan dengan presentasi dari Komisi Nasional Disabilitas mengenai manfaat bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
