IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar menegaskan, pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan semangat nasionalisme yang harus terus digelorakan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kantor pemerintahan, swasta, lembaga pendidikan, dan rumah-rumah warga, untuk bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Ini momentum penting untuk menunjukkan semangat kebangsaan dan persatuan,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia juga meminta seluruh jajaran Forkopimda, Forkopimcam dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah agar turut mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan imbauan tersebut. “Kami minta rekan-rekan Jajaran Forkopimda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kesbangpol di daerah proaktif keliling menyosialisasikan imbauan ini, termasuk melalui kerja sama dengan organisasi perangkat daerah lainnya, tokoh masyarakat, dan media lokal,” tambahnya.
