Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi besar masuk sebagai prioritas tahunan, jika disepakati fraksi-fraksi dan disahkan dalam rapat paripurna.
“RUU ini masuk program legislasi lima tahunan, bukan berarti diabaikan. Prosesnya tinggal menunggu dinamika politik dan kesepakatan antarfraksi,” jelas Nasir dalam sebuah diskusi daring, Kamis (12/6/2025).
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai perangkat hukum penting untuk memperkuat penegakan hukum dan pengembalian aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana berat lainnya. (*)
