IPOL.ID – Seorang guru SMP negeri di Kota Bekasi berinisial JP (59) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya sendiri. Tindakan bejat tersebut dilakukan JP di dalam ruang OSIS.
“Pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Rabu (27/8).
Pencabulan itu terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025. Saat itu, korban baru saja selesai dengan kegiatan OSIS dan sedang merapikan berkas-berkas di tasnya. Tanpa disadari, JP masuk ke ruangan dan langsung mencabuli korban.
“Korban mengalami syok dan merasa tidak dapat berbuat apa pun saat itu hingga kemudian korban langsung pergi keluar dari Ruangan OSIS tersebut,” terang Kusumo.
Korban mengalami trauma psikis berat, bahkan hingga kehilangan semangat belajar.
“Timbulnya efek negatif pada psikis korban hingga membuat korban tidak bersemangat lagi untuk belajar, bahkan berdasarkan keterangan korban akibat perbuatan tersebut korban merasa ingin melukai diri sendiri,” katanya.

