Santoso menegaskan, kegiatan penertiban obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Ciganjur, sekaligus melaksanakan penertiban peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Jagakarsa, sesuai Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Hasilnya kami lakukan penyitaan obat-obatan terlarang atau obat keras tanpa izin itu,” tegas Camat Jagakarsa.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dilakukan penertiban dan pemusnahan di lokasi. Bahkan sudah jelas-jelas dan tegas dilarang namun pedagang itu membandel membuka kembali kegiatan jualan di wilayah Kelurahan Ciganjur dan Kecamatan Jagakarsa.
Pihak warga, tokoh agama dan masyarakat, Ketua RT-RW melarang kepada pedagang tersebut melakukan kembali penjualan obat yang dilarang dan tanpa resep dokter.
“Jadi tadi ratusan barang bukti obat-obatan terlarangnya langsung kami musnahkan di tempat. Pedagangnya didata, diimbau dilarang agar tidak kembali berjualan obat tanpa resep dokter itu,” tandas Santoso.
Berikut hasil obat-obatan terlarang yang didapatkan petugas dan dimusnahkan :
* Tramadol : 597 tablet
* THP : 236 tablet
* Diazepam 5 mg : 16 tablet
* Metifenidat 10 mg : 10 tablet
* Alprazolam 0,5 : 22 tablet
* Alprazolam 1 mg : 87 tablet
* Clonazepam 2 mg : 13 tablet
* Lorazepam 2 mg : 16 tablet
* Estazolam 2 mg : 14 tablet
