IPOL.ID- Sejumlah petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, polisi dan TNI menggerebek kios penjual pulsa yang menyambi berdagang obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012 RW 06, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan laporan warga sekitar bahwa di lokasi sering terjadi transaksi peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Sehingga petugas Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa berkoordinasi dengan kasatpolpp kelurahan, Babinsa kelurahan.
Kemudian Babhinkamtibmas kelurahan, FKDM, LMK, Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, kasatgas Damkar setempat dan tokoh agama dan masyarakat untuk melakukan penggerebekan kios pulsa di lokasi.
“Benar saja saat dilakukan penggerebekan di kios penjual pulsa di Jalan Brigif Raya RT 012 RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Rabu (20/8/2025) jam 09.00 WIB tadi, kedapatan menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter,” ungkap Camat Jagakarsa, Santoso dikonfirmasj ipol.id, Rabu.
