IPOL.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyiapkan dua langkah strategis pemberantasan judi daring, yakni memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal dan menyusun regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang kerap digunakan untuk mengakses situs terlarang.
Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik judi daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan pemberantasan judi daring menjadi salah satu fokus utama desk di Kemenko Polkam, dengan laporan evaluasi mingguan langsung kepada Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.
“Kami mengundang para narasumber berkompeten untuk memberi saran dan pemikiran kepada Kemenko Polkam,” kata Syaiful dalam rapat koordinasi di Bogor, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, salah satu upaya yang berjalan saat ini adalah pemblokiran situs judi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam sepekan, 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir, namun situs-situs baru kerap muncul kembali. “Teman-teman Komdigi seperti pemadam kebakaran, memadamkan api tapi sumber apinya tidak pernah padam,” ujarnya.
