Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenko Polkam Bidik Pemblokiran Efektif dan Regulasi VPN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenko Polkam Bidik Pemblokiran Efektif dan Regulasi VPN
Nasional

Kemenko Polkam Bidik Pemblokiran Efektif dan Regulasi VPN

Yudha
Yudha Published 16 Aug 2025, 14:53
Share
3 Min Read
Jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dalam rapat koordinasi di Bogor, Jabar, Jumat (15/8/2025). Foto: Dok Kemenko Polkam
Jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dalam rapat koordinasi di Bogor, Jabar, Jumat (15/8/2025). Foto: Dok Kemenko Polkam
SHARE

Syaiful memaparkan, selain pemblokiran, pemerintah juga menyoroti maraknya penggunaan VPN yang sering dipakai untuk mengakses konten ilegal, termasuk judi daring dan pornografi. Hingga kini, belum ada aturan pelaksanaan terkait VPN di Indonesia. “Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” tegasnya.

Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, mengungkapkan alasan terbesar penggunaan VPN adalah untuk hiburan dan media sosial, namun 30 persen digunakan untuk mengakses konten yang dibatasi negara. Ia menilai hal ini berisiko tinggi, terutama bagi kelompok rentan. “Data menunjukkan pelaku judi daring umumnya berpenghasilan di bawah Rp5 juta, bahkan kemungkinan melibatkan anak-anak. Perlindungan terhadap kelompok ini harus dipikirkan serius,” ujarnya.

Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ashwin Sasongko Sastrosubroto menambahkan, pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan teknis, seperti situs terlarang yang menyamar dengan tampilan baik, atau mudah berpindah domain. Ia juga menilai banyaknya ISP dan Network Access Point (NAP) perlu dikaji dampak positif dan negatifnya, karena menjadi titik pengawasan konten terlarang.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, dua langkah strategis pemberantasan judi daring, judol, Kabinet Merah Putih, Kemenko Polkam, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menko Polkam Budi Gunawan, Regulasi Virtual Private Network (VPN), situs terlarang, Syaiful Garyadi, teknologi pemblokiran konten ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute. Foto: Dok pribadi Haidar Alwi: Presisi Kapolri Terbukti dalam Pengamanan Demonstrasi Pajak Daerah
Next Article Pemain FC Utrecht, Miliano Jonathans. Foto: Facebook/FC Utrecht. Lini depan Makin Mentereng, PSSI Ajukan Naturalisasi Bomber FC Utrecht Miliano Jonathans

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?