Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Siapkan Layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Siapkan Layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jakarta Raya

Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Siapkan Layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bambang
Bambang Published 08 Aug 2025, 09:37
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
SHARE

Selain uang tunai, program ini juga memberikan akses terhadap informasi pasar kerja dan layanan konseling karir. Peserta akan mendapatkan asesmen dan bimbingan jabatan sebagai langkah awal dalam pencarian kerja. “Peserta akan dibantu melalui layanan informasi kerja yang dirancang untuk mengarahkan mereka pada peluang kerja yang relevan dan sesuai dengan kompetensinya,” jelas Indra.

Manfaat pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi dan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Pelatihan dapat dilakukan secara daring ataupun luring, menyesuaikan kebutuhan peserta dan kondisi yang ada. “Pelatihan kerja ini diharapkan meningkatkan daya saing peserta agar lebih siap masuk kembali ke dunia kerja,” sebut Indra.
Untuk mendapatkan manfaat JKP, peserta harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan melakukan pengajuan paling lambat enam bulan setelah PHK. ”Peserta juga harus membuktikan status PHK-nya dengan dokumen resmi serta belum bekerja kembali saat mengajukan,” terang Indra.
Peserta juga diwajibkan mengisi Surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) sebagai bukti bahwa mereka aktif mencari pekerjaan. Sebaliknya, peserta yang mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau masa kontraknya sudah habis tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP. ”Kami ingin memastikan bahwa program ini benar-benar menyasar pekerja yang membutuhkan, bukan mereka yang keluar kerja karena alasan pribadi,” cetus Indra. (msb/dani)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih, Kena PHK, Siapkan Layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kontingen KORMI DKI saat dilepas Wagub Rano Karno.(foto istimewa) Legislator Soroti Penyediaan Makanan untuk Kontingen KORMI di FORNAS Ke- VIII di NTB
Next Article Skuad Borneo FC. Foto : Ist Duel Borneo FC VS Bhayangkara di Laga Pembuka BRI Super League 2025/2026

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?