IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program ini memberikan perlindungan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna membantu peserta mendapatkan pekerjaan kembali.
“Program JKP hadir sebagai bentuk perlindungan negara agar pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat kehilangan pekerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, di Jakarta.
Manfaat utama dari JKP adalah uang tunai bulanan selama maksimal enam bulan. Besaran manfaat yang diberikan yakni 60% dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta. Pembayaran dilakukan setiap bulan setelah peserta terverifikasi dan memenuhi persyaratan. “Melalui manfaat uang tunai ini, peserta yang terkena PHK tetap memiliki pegangan ekonomi sementara mereka mencari pekerjaan baru,” kata Indra.
