Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 FRZ; Direktur Bina Kelembagaan HS; Subkoordinator SKP; Koordinator SUP. Serta, dua pihak swasta PT KEM Indonesia yakni TEM dan MM.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.(bam)
