IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, IBM tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, IBM terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2022. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian hartanya.
“Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/8/2025).
Dalam LHKPN, IBM melaporkan hartanya senilai Rp 3,9 miliar. Sedangkan KPK mengungkapkan, dia mendapatkan Rp 69 miliar dari total Rp 81 miliar,yang diduga merupakan hasil pemerasan sejak 2019–2025.
Komisi antirasuah memastikan akan menelusuri sejumlah aset milik IBM yang diduga diperoleh dari sumber yang tidak sah tersebut.
“KPK pasti akan melakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel menyebut IBM sebagai ‘sultan’.
