Adapun 65 bidang tanah itu telah dibeli para tersangka dengan membayar uang muka sekitar 5 hingga 20 persen pada 2019. Saat ini, KPK juga sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara. (Yudha Krastawan)

