IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) tahun 2018-2020.
Kedua saksi itu adalah mantan Direktur Utama PT HK, Bintang Perbowo, dan pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK, M Rizal Sutjipto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kedua saksi akan dilakukan di markas KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan informasi dihimpun, Bintang Perbowo dan M Rizal Sutjipto sudah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Keduanya telah ditetapkan tersangka bersama Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menyita 65 bidang tanah yang berada di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan bagian dari penyidikan kasus pembangunan JTTS.
