Keduanya ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam kasus itu, Karen sebelumnya telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Karen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, Karen tak dibebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta. (Yudha Krastawan)
