IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2013–2020. Kedua tersangka ialah Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014 (Direktur Gas PT Pertamina pada periode 2015–2018).
“Saudara HK dan Saudari YA hari ini dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (31/7/2025) hingga (19/8/2025). Keduanya ditahan di rutan yang berbeda.
“Tersangka HK ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni Andayani ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto sebelumnya ditetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2013–2020.
