Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Umumkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer Siang Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Umumkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer Siang Ini
HeadlineHukum

KPK Umumkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer Siang Ini

Bambang
Bambang Published 22 Aug 2025, 15:00
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan gelar perkara (ekspos) untuk menentukan status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel dan belasan orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu (20/8/2025) malam.

KPK pun akan umumkan status hukum Noel yang diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada siang ini.

“Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (22/8/2025).

Sebagaimana diketahui, total ada 14 orang yang terjaring dalam OTT KPK. Salah satunya, Wamenaker Noel. Selain menjaring 14 orang, KPK turut menyita 22 kendaraan, terdiri dari kendaraan roda empat dan sepeda motor. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Immanuel Ebenezer Siang Ini, kpk, Umumkan Status Hukum, wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan mendorong optimalisasi penggunaan fitur telemedicine melalui sosialisasi bersama Kader Posyandu dan Puskesmas Kecamatan Cilandak pada Rabu (20/08). Dorong Optimalisasi Program Telemedicine, Tingkatkan Kemudahan Layanan Kesehatan Peserta JKN
Next Article Berkat JKN Sardjani Bisa Pulih Tanpa Terbebani Biaya Berkat JKN, Sardjani Bisa Pulih Tanpa Terbebani Biaya

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Nusantara
Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa
21 May 2026, 11:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?