“Kita adalah alat negara untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga apa yang kita lakukan merujuk kepada undang-undang kesehatan yang sudah jelas ada aturannya. Di Kepulauan Seribu ini termasuk yang istimewa karena kita termasuk dalam daerah yang tertinggal. Akan tetapi karena kita berdampingan dengan wilayah DKI Jakarta lainnya, kita tetap harus mengikuti standar layanan dalam hal layanan kesehatan. Minimal layanan dasar atas 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit itu bisa teratasi di FKTP,” ujar Murni.
Murni mengatakan bahwa satu-satunya rumah sakit di Kepulauan Seribu yaitu RSUD Kepulauan Seribu sedang dalam tahap renovasi sejak Desember 2024, dan targetnya akan selesai dengan tepat waktu serta kembali dengan wajah yang baru. Murni berharap RSUD Kepulauan Seribu mampu mengatasi penyakit dengan memaksimalkan penyediaan dokter spesialis.
Selain itu ia berupaya agar Direktur RSUD Kepulauan Seribu berusaha memberikan mutu layanan terbaik dengan professional guna meyakinkan masyarakat dan mendapatkan kepuasan saat berobat menggunakan JKN. (ahmad)
