Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri
Headline

MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri

Farih
Farih Published 28 Aug 2025, 18:33
Share
1 Min Read
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo. Foto: dok. MK
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang mendapat pembiayaan dari APBN atau APBD.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Secara eksplisit, MK menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut sebelumnya hanya berlaku bagi menteri.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok

Dengan putusan itu, bunyi pasal menjadi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a) pejabat negara lainnya; b) komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; c) pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.”

Mahkamah menyatakan pasal sebelumnya, yang hanya mencantumkan menteri, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, rangkap jabatan, wakil menteri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article era Investasi Aman di Era Digital: Pegadaian Mudahkan Masyarakat Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Tabungan Emas
Next Article Menkes Budi Gunadi Sadikin saat meninjau imunisasi campak di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Foto: Instagram @bgsadikin Menkes: Campak Lebih Menular dari Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260525 182849
Olahraga

Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?