“Kami ingin masyarakat memahami bahwa dengan biaya terjangkau, mereka bisa mendapat perlindungan menyeluruh, baik saat mengalami risiko kerja maupun untuk menjamin kesejahteraan keluarga,” jelas Tetty.
Dikatakan petugas BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN). Program tersebut memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan pekerja rentan seperti asisten rumah tangga, sopir, pedagang keliling, dan petugas kebersihan agar mendapat perlindungan jaminan sosial.
Menurut Tetty, program ini merupakan wujud nyata kepedulian antarwarga untuk meningkatkan perlindungan pekerja di berbagai sektor. “Kami berharap seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat bekerja dengan rasa aman karena sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Tetty. (Dani)
