Fitri juga menyebut penangkapan 11 warga adat pada 18 Mei 2025 sebagai bentuk kriminalisasi yang dirancang secara sistematis untuk membungkam protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan.
“Ini by design. Masyarakat dijadikan korban dari kekuasaan yang tak jelas arahnya,” teriaknya dari atas mobil komando.
Tak hanya itu, ia mengecam penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang dijadikan dasar hukum penahanan. Menurutnya, aksi warga bukanlah penghalangan aktivitas tambang, melainkan ritual budaya berupa penancapan tiang bendera adat—simbol penolakan terhadap kehancuran hutan mereka.
Sidang lanjutan 11 warga adat
Sementara itu di Pengadilan Negeri Tidore, sejak rabu pagi sudah berlangsung sidang terhadap 11 warga ada Maba Sangaji. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Asma Fandun, beragendakan pemeriksaan saksi, dimana para saksi dari kepolisian dan pihak perusahaan dicecar berbagai pertanyaan oleh kuasa hukum 11 warga adat
Ke 10 terdakwa yang hadir, secara keseluruhan keberatan dan menilai kesaksian dari Brigpol Rizky tidak sesuai dengan kejadian di PT Position. Dalam fakta persidangan, Rizky menyampaikan bahwa pihak aparat tidak melakukan pemukulan terhadap massa aksi.
