Tak hanya jual-beli fiktif, AWP juga menipu dengan modus jasa perbaikan Vespa antik. Pelaku menerima uang servis, namun motor tidak pernah diperbaiki, bahkan ada yang dijual ke pihak lain.
“Tapi ternyata motor Vespa antik oleh pelaku tidak diservis dan ada juga yang dijual kepada orang lain,” kata dia.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. Penipuan ini berlangsung dari Januari hingga Maret 2025. AWP menjalankan aksinya di bengkel miliknya yang berlokasi di Rawalumbu, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (far)
