Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Penipuan Vespa di Bekasi Raup Rp2 Miliar dari 66 Korban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelaku Penipuan Vespa di Bekasi Raup Rp2 Miliar dari 66 Korban
Headline

Pelaku Penipuan Vespa di Bekasi Raup Rp2 Miliar dari 66 Korban

Farih
Farih Published 08 Aug 2025, 21:11
Share
2 Min Read
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli vespa antik. Foto: Instagram @restrobekasikota_official
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli vespa antik. Foto: Instagram @restrobekasikota_official
SHARE

Tak hanya jual-beli fiktif, AWP juga menipu dengan modus jasa perbaikan Vespa antik. Pelaku menerima uang servis, namun motor tidak pernah diperbaiki, bahkan ada yang dijual ke pihak lain.

“Tapi ternyata motor Vespa antik oleh pelaku tidak diservis dan ada juga yang dijual kepada orang lain,” kata dia.

Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. Penipuan ini berlangsung dari Januari hingga Maret 2025. AWP menjalankan aksinya di bengkel miliknya yang berlokasi di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (far)

Baca Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto
Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah
Polisi Selidiki Kantor WO di Cakung yang Diduga Bawa Kabur Uang Pengantin
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penipuan, vespa, vespa bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20250808 WA0100 Indonesia Tanpa Wakil di Seri Ketiga M-25 usai Anthony Susanto/Alexander Chang Kalah
Next Article Upacara HUT RI di Istana. Foto: BPMI Setpres Animo Tinggi, Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pendaftar dalam 25 Menit

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?