Selain itu, Yayak juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembaharuan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), agar tidak terkena dampak penonaktifan. Langkah ini dilakukan agar data peserta tetap valid dan terverifikasi, sehingga layanan JKN dapat diberikan secara tepat sasaran.
Yayak juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai kanal layanan yang dapat diakses. Mulai dari Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website BPJS Kesehatan. Kanal-kanal ini tentunya memberikan kemudahan peserta dalam mengurus keperluan administrasi, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan informasi.
“Kami terus berupaya menginformasikan hal ini secara berulang karena masih banyak peserta yang belum memanfaatkan layanan daring secara maksimal. Harapannya, bapak ibu di lapangan juga bisa membantu menyampaikan ini ke masyarakat. Kami juga mengedukasi agar peserta sadar akan validitas data kependudukan yang terkoneksi dengan data JKN. Sehingga suatu ketika mau menggunakan JKN, tidak menemukan kendala karena perbedaan data. Sehingga kami sangat menegaskan perlunya peserta memastikan NIK yang terdaftar di BPJS Kesehatan benar dan sesuai dengan data kependudukan,” ujar Yayak.
