Sekadar informasi, kasus sengketa tanah seluas 10 hektar tersebut berawal dari adanya klaim sepihak dari Pemkab Kobar yang menyatakan bahwa tanah itu merupakan aset daerah.
Pihak ahli waris yang memiliki dokumen kepemilikan pun tidak terima sehingga menempuh jalur hukum. (Joesvicar Iqbal/msb)
