Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Hukum

PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

Iqbal
Iqbal Published 26 Aug 2025, 14:33
Share
3 Min Read
Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, saat memberikan keterangan pada awak media terkait status objek tanah seluas 10 hektar berada di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah diputus pengadilan, Selasa (26/8/2025). Foto: Ist
Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, saat memberikan keterangan pada awak media terkait status objek tanah seluas 10 hektar berada di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah diputus pengadilan, Selasa (26/8/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memutuskan objek tanah seluas 10 hektare berada di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), adalah sah milik ahli waris Brata Ruswanda.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun mengabulkan seluruh gugatan ahli waris karena menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng terkait tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, dalam salinan putusannya, PN Pangkalan Bun juga menolak seluruh dalil disampaikan oleh Tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, karena SK Gubernur yang dikeluarkan pada 1974 tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Poltak Silitonga, mengaku bersyukur dan sangat mengapresiasi PN Pangkalan Bun yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun hingga akhirnya berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil.

Baca Juga

Mantan Bupati Kobar saat ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Kalteng di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (26/7/2024). Foto: Puspenkum Kejagung
Kejagung Tangkap Mantan Bupati Kobar di Bandara Soetta
WNA Asal Singapura Ini Dipailitkan dan Minta Perlindungan Kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, Karena Apa?
Ahli Waris Minta DPD, DPR RI dan Aparat Hukum Kawal PK Putusan Sengketa 175 Lahan di Jeneponto

“Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menunjukkan bahwa adanya putusan ini, walau yang kita gugat itu bupati ataupun gubernur, tapi Majelis Hakim tetap berpedoman kepada bukti dan fakta hukum yang ada pada saat persidangan dan tidak mau dipengaruhi oleh kekuatan apapun,” ungkap Poltak kepada awak media di Pangkalan Bun, Kalteng, Selasa (26/8/2025).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Waris, Kobar, PN Pangkalan Bun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Teungku Nyak Sandang bin Lamudin dianugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia berupa Bintang Jasa Utama oleh Presiden Prabowo Subianto. Penganugerahan di Istana Negara, Jakarta. Foto: Setneg Sejarah Seulawah RI-001, Jejak Pengorbanan Teungku Nyak Sandang untuk Rakyat Indonesia
Next Article Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro (kanan) bersama Andre Taulany. Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
Hukum
Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus
15 May 2026, 23:11
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?