Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Hukum

PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

Iqbal
Iqbal Published 26 Aug 2025, 14:33
Share
3 Min Read
Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, saat memberikan keterangan pada awak media terkait status objek tanah seluas 10 hektar berada di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah diputus pengadilan, Selasa (26/8/2025). Foto: Ist
Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, saat memberikan keterangan pada awak media terkait status objek tanah seluas 10 hektar berada di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah diputus pengadilan, Selasa (26/8/2025). Foto: Ist
SHARE

Lebih lanjut, Poltak menyampaikan, seluruh bukti dan fakta dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik Brata Ruswanda yang kini harus diberikan kepada ahli warisnya.

“Dalil yang disampaikan oleh pihak tergugat dengan hanya mencantumkan fotocopy SK Gubernur tahun 1974 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian,” katanya.

Di sisi lain, Poltak justru sangat menyayangkan sikap Wakil Bupati Kobar yang diduga arogan dan tidak menghargai putusan PN Pangkalan Bun.

“Kalau tidak puas dengan putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ini, ya silakan ambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi, jangan malah jadi mengatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” tandasnya.

Baca Juga

Mantan Bupati Kobar saat ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Kalteng di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (26/7/2024). Foto: Puspenkum Kejagung
Kejagung Tangkap Mantan Bupati Kobar di Bandara Soetta
WNA Asal Singapura Ini Dipailitkan dan Minta Perlindungan Kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, Karena Apa?
Ahli Waris Minta DPD, DPR RI dan Aparat Hukum Kawal PK Putusan Sengketa 175 Lahan di Jeneponto

Yang jelas, Poltak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Bahkan saya siap jika dipanggil oleh DPRD untuk RDP. Silakan panggil kami supaya saya jelaskan semuanya terkait persoalan ini, silakan juga panggil bupati, panggil pengacaranya, panggil semua, panggil saksi-saksi juga sekalian, kami akan buktikan, kami tak pernah mengambil tanah milik orang lain, apalagi tanah negara,” jelasnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Waris, Kobar, PN Pangkalan Bun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Teungku Nyak Sandang bin Lamudin dianugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia berupa Bintang Jasa Utama oleh Presiden Prabowo Subianto. Penganugerahan di Istana Negara, Jakarta. Foto: Setneg Sejarah Seulawah RI-001, Jejak Pengorbanan Teungku Nyak Sandang untuk Rakyat Indonesia
Next Article Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro (kanan) bersama Andre Taulany. Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Hukum
Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus
15 May 2026, 23:11
Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?