IPOL.ID – Polemik soal royalti musik kini merambah ke sektor transportasi darat. Setelah sebelumnya pemilik kafe dan restoran ikut terdampak, giliran pengusaha perusahaan otobus (PO bus) yang mengambil langkah serupa.
Sejumlah PO bus memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di dalam armadanya sebagai respons atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Berdasarkan regulasi tersebut, transportasi umum seperti bus dikategorikan sebagai layanan publik yang bersifat komersial. Artinya, hiburan berupa musik di dalam bus dinilai bagian dari layanan bisnis yang wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta.
PO Gunung Harta menjadi salah satu yang menyatakan penghentian pemutaran musik. Melalui akun Instagramnya, manajemen menyebut langkah itu diambil demi mematuhi aturan dan menjaga harga tiket tetap terjangkau.
“Manajemen PT. Gunung Harta selalu berkomitmen untuk patuh pada aturan, termasuk PP No. 56 Tahun 2021 tentang royalti hak cipta lagu dan musik di angkutan umum,” tulis pihak manajemen, dikutip Selasa (19/8).
