Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polemik Royalti Musik, PO Bus Stop Putar Lagu di Armada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polemik Royalti Musik, PO Bus Stop Putar Lagu di Armada
Headline

Polemik Royalti Musik, PO Bus Stop Putar Lagu di Armada

Farih
Farih Published 19 Aug 2025, 10:05
Share
2 Min Read
bus
Ilustrasi. Foto: Instagram @_mhmmd.ysr_
SHARE

IPOL.ID – Polemik soal royalti musik kini merambah ke sektor transportasi darat. Setelah sebelumnya pemilik kafe dan restoran ikut terdampak, giliran pengusaha perusahaan otobus (PO bus) yang mengambil langkah serupa.

Sejumlah PO bus memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di dalam armadanya sebagai respons atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Berdasarkan regulasi tersebut, transportasi umum seperti bus dikategorikan sebagai layanan publik yang bersifat komersial. Artinya, hiburan berupa musik di dalam bus dinilai bagian dari layanan bisnis yang wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta.

PO Gunung Harta menjadi salah satu yang menyatakan penghentian pemutaran musik. Melalui akun Instagramnya, manajemen menyebut langkah itu diambil demi mematuhi aturan dan menjaga harga tiket tetap terjangkau.

Baca Juga

Ilustrasi, Kemenkum mengingatkan pelaku usaha agar tetap membayar royalti saat memutar lagu, termasuk lagu religi, di ruang publik selama Ramadhan. Kepatuhan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan apresiasi bagi para musisi. Foto: Istock @EyeEm Mobile GmbH
Kemenkum Dorong Kepatuhan Royalti Musik Selama Bulan Puasa
122 Pengelola PO Terminal Kampung Rambutan Diberikan Pelatihan Penjualan Tiket Online
H+1 Terminal Kampung Rambutan Mulai Didatangi Penumpang Arus Balik

“Manajemen PT. Gunung Harta selalu berkomitmen untuk patuh pada aturan, termasuk PP No. 56 Tahun 2021 tentang royalti hak cipta lagu dan musik di angkutan umum,” tulis pihak manajemen, dikutip Selasa (19/8).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PO bus, royalti musik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Meriahkan 80 tahun Kemerdekaan RI, Hotel Ciputra Jakarta gelar upacara bersama hingga Dimsum Sunday Brunch Spesial. (dok. Hotel Ciputra Jakarta) Meriahkan 80 Tahun Kemerdekaan RI, Hotel Ciputra Jakarta Gelar Upacara Bersama hingga Dimsum Sunday Brunch Spesial
Next Article QLola by BRI dirancang sebagai solusi terintegrasi untuk menjawab kebutuhan bisnis korporasi yang kian dinamis, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di berbagai sektor industri. Foto: Dok BRI Jumlah User Tumbuh 41%, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?