Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat memperhatikan kepentingan umum dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karenanya, arahan presiden untuk menindak tegas massa demonstrasi yang anarkis dan menyebabkan kerusuhan.
“Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.(sofian)
