Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Respons Komnas Haji Tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Respons Komnas Haji Tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Nasional

Respons Komnas Haji Tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Iqbal
Iqbal Published 27 Aug 2025, 13:30
Share
2 Min Read
Jamaah haji Indonesia didominasi kaum emak-emak. Foto: MUI
Jamaah haji Indonesia pada tahun lalu didominasi kaum emak-emak. Foto: MUI
SHARE
IPOL.ID – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang ini menjadi landasan bagi terbentuknya Kementerian Haji yang sebelumnya berupa Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/8/2025).
Menurut Komisi Nasional (Komnas) Haji, pembentukan Kementerian Haji menjadi langkah tepat untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji. Artinya, semrawut persoalan penyelenggaraan haji dapat terkoordinasi dalam satu kementerian.
“Yang paling penting adalah bagaimana memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj ketika ditemui di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Mustolih menyebut, sinergi pemerintah dan pihak swasta, baik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan haji masih jalan secara sendiri-sendiri. Akibatnya, persoalan yang terjadi menjadi tidak terkoordinasi.
Dengan adanya pembentukan Kementerian Haji, kata dia, diharapkan persoalan serupa tidak terulang lagi. Urusan haji dan umrah yang terkoordinasi dalam satu kementerian bisa mendorong penyelenggaraan haji yang lebih baik.
Termasuk, lanjutnya, Kementerian Haji juga penting dalam mengikis praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan, seperti distribusi kuota haji yang tidak bertanggung jawab.
“Diharapkan, karena ini sudah ada kementerian yang fokus pada urusan penyelenggaraan haji dan umrah, maka haji ke depan menjadi kebih baik, profesional, termasuk mengikis praktik yang mengecewakan masyarakat seperti korupsi,” jelas Mustolih.
Di sisi lain, Mustolih mendorong pembentukan Kementerian Haji bisa dilakukan secara cepat. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi memajukan tahap proses penyelanggaraan ibadah haji mendatang di bulan ini.
Dia khawatir, waktu yang tersedia justru terfokus pada revisi UU Haji dan Umrah. Padahal, ada masa transisi penyelenggaraan haji yang harus direspon cepat oleh kementerian yang akan dibentuk.
“Saya berharap penyelenggaraan haji di tahun 2026 nanti yang dikhawatirkan banyak pihak sebagai penyelenggaraan haji krusial karena transisi itu bisa diatasi oleh menteri haji yang akan ditunjuk oleh presiden nanti,” ujar Mustolih.  (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian Haji dan Umrah, Komnas Haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Dok BNI Komisi XI DPR RI Apresiasi Fitur wondr multicurrency, Dorong Efisiensi Transaksi Global
Next Article Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus beras oplosan, dok. TBN Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Satgas Pangan: 25 Perkara dan 28 Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?