Lebih jauh, anggota Fraksi Nasdem di DPRD DKI itu menegaskan pembentukan Lembaga Adat Betawi tidak bisa dilakukan melalui peraturan gubernur (pergub) dan perlu dibuat dalam peraturan daerah (perda).
“Karena kedudukan perda lebih tinggi dari pergub. Jadi Lembaga Adat Betawi tidak bisa cukup dengan pergub,” bebernya.
Riano berharap revisi perda ini bisa segera rampung. “Perda Nomor 4/2015 sebenarnya sudah bagus, tinggal meng-update poin-poin yang perlu disesuaikan dengan UU DKJ. Kami ingin pemerintah terus menempatkan budaya Betawi sebagai budaya utama di Jakarta,” katanya.
Seperti diketahui, Selasa (26/8/2025) Bamus Betawi melakukan audiensi, hadir pula Sekda DKI Marullah Matali, Askesra Setda DKI Ali Maulana Hakim, dan Kadis Kebudayaan DKI Mochamad Miftahulloh Tamary. Lalu dari jajaran pengurus Bamus Betawi tampak Ketua Dewan Adat Betawi H Fauzi Bowo dan beberapa jajarannya.(sofian)
