IPOL.ID- Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengapresiasi gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang bersedia melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Permintaan itu disampaikan lantaran, revisi perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Alhamdulillah, Pak Gubernur setuju untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Riano, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, usulan draf revisi perda merupakan hasil rekomendasi dari focus group discussion (FGD) yang digelar bersama Forkabi pada 15 Juli 2025.
FGD tersebut menghasilkan sejumlah poin penyesuaian yang perlu dimasukkan dalam regulasi baru, salah satunya pembentukan Lembaga Adat Betawi sebagaimana diamanatkan UU DKJ.
“Kami mengusulkan agar menjadi Perda Pemajuan Budaya Betawi, dengan beberapa poin tambahan untuk penguatan identitas dan warisan budaya Betawi,” pintanya.
