1. Kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada kombinasi angka inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2 persen), serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
2. Penghapusan outsourcing untuk pekerjaan inti dengan mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021. Outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang seperti keamanan.
3. Pembentukan satgas pencegahan PHK massal di berbagai sektor industri.
4. Reformasi pajak perburuhan, di antaranya menetapkan PTKP sebesar Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak atas pesangon, THR, JHT, serta menghapus diskriminasi pajak terhadap buruh perempuan menikah.
5. Legislasi Pro-pekerja, yakni mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, mendukung RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu demi perbaikan sistem Pemilu 2029. (far)
