“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service, mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik terkait infrastruktur, SDM, maupun pelayanan jemaah,” ujar Marwan.
RUU ini terdiri dari 16 bab dan 130 pasal yang mengatur berbagai hal, mulai dari ketentuan umum, jamaah haji, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, umrah, koordinasi, kelembagaan, pendidikan, keadaan darurat, hingga ketentuan pidana dan peralihan.
Mewakili Presiden, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah hak warga negara yang dijamin UUD 1945.
Karena itu, negara wajib memberi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar pelaksanaannya berjalan aman, nyaman, dan sesuai syariat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, agar penyelenggaraan haji dan umrah dapat dilaksanakan lebih baik, termasuk optimalisasi pemanfaatan kuota, perlindungan bagi jemaah visa nonkuota, serta penggunaan sistem informasi kementerian,” paparnya.
