Beberapa poin penting yang disepakati meliputi:
1. Penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
2. Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota untuk petugas.
3. Pengawasan penyelenggaraan haji khusus dengan visa nonkuota.
4. Tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
5. Mekanisme peralihan kelembagaan dan penggunaan sistem informasi digital dalam manajemen haji-umrah.
“Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang,” tegas Supratman.
Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi akan memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah berharap kementerian baru tersebut dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan pelayanan, serta menjamin keadilan bagi seluruh jemaah haji dan umrah. (far)
