Dari 45 Emiten tersebut, terdapat 36 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,7 triliun atau sebesar 13,8 persen. Per akhir Juli 2025, dari 45 Emiten tersebut, 4 di antaranya telah memperpanjang periode buyback-nya dan 30 di antaranya, telah selesai periode pelaksanaannya.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada bulan Juli 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon sebesar Rp8.627.000.000,00 kepada 19 Pihak, 6 Peringatan Tertulis, 1 Perintah Tertulis, dan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Pratama Capital Sekuritas dan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek kepada PT Masindo Artha Sekuritas. (Sol)
