Karena itu, ia meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
“Tindakan kekerasan oleh para senior terhadap junior seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Keempat pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan di Ruang Tahanan Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Rabu malam (6/8).
Sementara itu, Dandim 1625/Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, mengatakan Pangdam IX/Udayana telah memerintahkan agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel, serta akan dipantau langsung oleh Pangdam.
TB Hasanuddin pun menyoroti pentingnya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan antara prajurit senior dan junior. Ia mendorong TNI untuk menyusun pedoman yang jelas agar kegiatan pembinaan tidak disalahgunakan sebagai ajang kekerasan.
