Tujuh anggota Satbrimob itu saat ini dikenai sanksi penempatan khusus selama 20 hari, hingga 17 September 2025, lantaran dinilai melanggar kode etik kepolisian.
Insiden penabrakan terjadi pada Kamis (28/8) malam, di tengah situasi pasca-aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Bentrokan yang terjadi menyebabkan kericuhan meluas hingga ke berbagai wilayah, termasuk Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat insiden ini diduga terjadi.
Akibat kejadian ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban, Affan Kurniawan, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. (far)
