Pelanggaran Kehutanan dan Pencemaran Lingkungan
Selain itu, PT Position juga dituding melakukan operasi tambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pelanggaran ini dianggap sangat serius karena melanggar norma kehutanan dan menimbulkan dampak ekologi yang besar.
Organisasi masyarakat sipil seperti SPARTA (Sentral Pergerakan Aktivis Jakarta) turut menyoroti praktik tersebut. Mereka menilai, aktivitas tambang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga telah mencemari lingkungan di sekitar wilayah konsesi. “Air sungai sudah tercemar, laut tidak lagi menjadi sumber ikan, sementara warga yang membela tanah adat malah dikriminalisasi,” ujar salah satu aktivis dalam keterangan tertulisnya.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Pejabat
Gelombang protes yang digelar di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) juga membawa tuntutan tegas kepada pemerintah. Massa mendesak Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh atas izin yang dimiliki PT Position.
