IPOL.ID – Dua prajurit TNI dari satuan Kopassus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta (37). Kedua prajurit itu adalah Serka N dan Kopda FH.
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus menjelaskan kedua tersangka berasal dari Detasemen Markas Kopassus.
“Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut atas nama Serka N dan Kopda F,” ujar Agus, Selasa (16/9).
“Mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus,” sambungnya.
Serka N diduga berperan sebagai penghubung antara JP, yang disebut bagian dari otak perencanaan penculikan, dengan Kopda FH. Ia menawarkan “pekerjaan” kepada FH dengan bayaran tertentu.
Tak hanya itu, N juga disebut memastikan keterlibatan FH dalam aksi tersebut. Saat korban berhasil diculik, N ikut menahan tubuh Ilham agar tidak melawan.
Bahkan, N sempat mengambil alih kemudi mobil Fortuner yang membawa korban. Mobil itu kemudian menuju kawasan persawahan di Bekasi, Jawa Barat, tempat Ilham dibuang dalam kondisi sudah lemah pada 20 Agustus.
