IPOL.ID – Setelah tiga bulan melakukan pencarian intensif, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan keji terhadap bocah berinisial MK (7) yang ditemukan dalam kondisi terluka parah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tim kepolisian menangkap EF alias YA, yang kerap dipanggil ‘Ayah Juna’ oleh korban, serta ibu kandung korban, SNK. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bocah MK pertama kali ditemukan pada 11 Juni 2025. Saat itu, MK tidak memiliki dokumen pribadi dan hanya bisa menyebutkan beberapa nama yang diingatnya dari Surabaya, yakni Ayah Juna, Ibu S, Bu Guru E, serta nama sekolahnya.
Nah, berdasarkan informasi tersebut, penyidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri memulai penyelidikan.
Penelusuran mengarah pada Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo, di mana MK pernah terdaftar.
Dari data tersebut, terungkap identitas ayah kandung MK adalah SG dan ibu kandungnya berinisial SNK.

