Penyelidikan juga mengungkap bahwa MK memiliki saudara kembar, ASK, dan dua kakak laki-laki yang tinggal bersama neneknya.
Singkat cerita, korban dan saudara kembarnya tinggal bersama ibu kandungnya, SNK, yang menjalin hubungan dengan EF alias Ayah Juna.
“EF alias ‘Ayah Juna’ bukan ayah kandung dari korban. Ia adalah pasangan dari ibu kandung korban, SNK,” jelasnya dikutip Minggu (14/9).
“Jadi keduanya hidup bersama sebagai pasangan, meski secara hukum perkawinan dan status keluarga masih dalam pendalaman penyidik. Yang jelas, Ayah Juna bukanlah ayah biologi dari AMK (korban), sammbungnya.
Fakta-fakta mengenai kekerasan yang dilakukan Ayah Juna terhadap korban semakin terungkap jelas, hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku sering memukul, menendang, membanting, bahkan menyiram dan membakar wajah korban dengan bensin.
Tidak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacok dengan golok, dan disiram air panas.
Polisi juga menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya ke Jakarta yang mencatat keberangkatan EF bersama korban. Analisis forensik dan jejak digital turut memperkuat bukti.

